Kompas TV religi beranda islami

Dear Youtuber, MUI Ingatkan untuk Zakat, Hanya 2,5 persen dari Penghasilan

Kompas.tv - 3 Oktober 2021, 13:42 WIB
dear-youtuber-mui-ingatkan-untuk-zakat-hanya-2-5-persen-dari-penghasilan
Salah satu Youtuber asal Indonesia, Atta Halilintar (Sumber: Instagram/@attahalilintar)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para Youtuber diingatkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar tak lupa untuk membayar zakat jika penghasilan sudah mencapai batas minimum wajib zakat.

Zakat yang dimaksud adalah jenis zakat profesi dengan batas minimum zakat sesuai nishab.

Hal itu diutarakan KH Abdul Muiz Ali ketika berpendapat terkait hukum profesi Yutuber, apakah penghasilannya wajib zakat?

Apalagi, profesi para youtuber ini adalah bentuk profesi yang penghasilannya bisa mencapai jutaan bahkan miliaran rupiah.

“Sebuah profesi yang penghasilannya sampai batas minimum untuk wajib zakat (nishab) bisa wajib zakat,” tutur KH Abdul Muiz Ali, seperti dikutip dari situs resmi MUI.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan zakat profesi yang dibebankan ke para youtuber ini hukumnya jadi wajib sesuai nishab.

“Kewajiban zakat profesi mendasari pada ayat Alquran yang bersifat umum, dan mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya,” tulisnya.

Beliau mengutip Surat at-Taubah ayat 103 yang artinya: 'Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.'

Baca Juga: Kumpulan Doa Niat Zakat Fitrah, Doa Mandi Sunnah dan Doa Takbiran

“Semua bentuk penghasilan yang halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab(batas minimum untuk wajib zakat) dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Adapun kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen,” tambahnya.

Lalu, berapa nominal yang harus dibayar para youtuber untuk zakat profesi ini?

“Contoh misalnya, jikahari ini misalnya harga emas pergramnya Rp900 ribu, maka nominal itu dikalikan 85 gram= Rp76.500.000. Angka Rp76.500.000 tersebut merupakan jumlah nishab dari zakat profesi, dan 2,5 persen dari jumlah tersebut merupakan kadar zakat profesi yang wajib dikeluarkan, yaitu sebesar Rp1.912.500,” paparnya.

Nah, dari situ akan ketahuan. Jika pendapatan sesuai Nisab para youtuber ini 1 miliar, maka 2,5 persen dari pendapatan. Artinya 25 persen dari Rp1 miliar= Rp25.000.000. Tapi, yang harus diingat itu jika sudah sampai nisab.

“Jika tidak sampai nisab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama setahun. Zakat youtuber muslim di Indonesia bisa diberikan ke Baznas, Laz dan Lembaga amil zakat lainnya yang profesinal, amanah dan akuntabel,” tutupnya.

Beliau menambahkan, dana zakat itu bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin, kebutuhan sarana keagamaan dan kegiatan sosial lainnya yang bermanfaat.

Baca Juga: Jangan Lupa Bayar Zakat, Ini Ketentuan dan Golongan Wajib Zakat Fitrah

 




Sumber : Kompas TV/Laman MUI




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x