Bekerja adalah kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga, tapi Islam juga tidak melarang wanita untuk bekerja. Wanita boleh bekerja, jika memenuhi syarat-syaratnya dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari’at.
Meski Imam Ibnu Katsir menafsirkan suatu ayat dengan perkataannya dari sebuah firman Allah Azza wa Jalla yang berbunyi :
“Hendaklah kalian (para istri) tetap di rumah kalian” (QS. Al-Ahzab:33).
Ahli Tafsir ternama ini menafsirkan “Maksudnya, hendaklah kalian (para istri) menetapi rumah kalian, dan janganlah keluar kecuali ada kebutuhan. Termasuk diantara kebutuhan yang syar’i adalah keluar rumah untuk shalat di masjid dengan memenuhi syarat-syaratnya” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/409).
Sehingga dapat dipahami bahwa idealnya sebaik-baik tempat bagi wanita adalah di rumahnya.
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena Allah Azza wa Jalla telah mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam firman-Nya:
“Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Allah, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu“ (QS. At-Taubah:105)
Maka itu bagi wanita yang memilih untuk berkarir dalam pekerjaannya jika memenuhi syarat-syaratnya dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari’at maka ia diperbolehkan bekerja
Wallahu'alam bis shawab
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.