Hukum asal berhutang kepada orang lain adalah mubah, jika dilakukan sesuai syariat. Namun di jaman sekarang ini banyak orang yang menyalah gunakan kepercayaan yang diperolehnya dan berlaku tidak lagi wara' terhadap perkara halal dan haram.
Banyak pula diantara pencari pinjaman yang mencari pinjaman bukan karena terdesak oleh kebutuhan akan tetapi untuk hal selainnya.
Lantas bagaimana halnya dengan seseorang yang enggan membayar hutangnya ketika ia mampu? Konsekwensi apa yang ia terima jika ia melakukan hal demikian?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.