Nafkah secara bahasa diambil dari bahasa Arab anfaqa, yunfiqu, infaqan, nafaqatan. Yang memiliki arti mengeluarkan.
Adapun nafkah kemudian dipakai sebagai rujukan kepada sesuatu yang diberikan kepada orang yang menjadi tanggungannya.
Sedangkan nafkah ini terbagi dua yakni nafkah kepada diri sendiri dan nafkah kepada orang lain yang termasuk diantaranya adalah nafkah untuk istri, kerabat maupun benda miliknya seperti budak sahaya maupun hewan peliharaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.