Sebagaimana diketahui, adanya sebuah aturan yang mengatakan, “Tidak ada masjid kecuali statusnya sebagai tanah wakaf." (La yakunu al-masjidu illa waqfan).
Bilamana belakangan ini terjadi kasus sengketa lahan masjid wakaf antara pengurus/takmir atau jamaah masjid dengan ahli waris lahan. Lantas bagaimana hukumnya bila kita sholat di bangunan masjid tersebut?
Apakah sah sholat kita? Lalu bagaimana sebaiknya sikap seorang muslim dalam menghadapi hal ini?
Tonton dan saksikan hingga tuntas hanya di channel Beranda Islami
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.