Bila ada seorang ayah atau suami yang tidak menjalankan kewajibannya, baik dalam hal nafkah, memberikan perhatian atau pun perlindungannya kepada keluarganya, termasuk anak-anaknya, dia memang telah berdosa.
Dosa oleh sebab meninggalkan amanah yang dibebankan di pundaknya serta melarikan diri dari tanggung-jawab yang seharusnya dia lakukan.
Namun seburuk apa pun ulahnya, tetap saja yang namanya ayah adalah wali dari anak kandungnya. Bahkan meskipun dirinya tidak pernah memberi nafkah, atau meninggalkannya begitu saja.
Kemudian munculah pertanyaan, bila ada seorang ayah yang tidak pernah menafkahi anak kandungnya sejak ia lahir, apakah ia tetap berhak menjadi wali nikah anaknya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.