Sholat adalah merupakan tiang agama yang menjadikan umat muslim dituntut senantiasa menjaga sholatnya agar jangan sampai ditinggalkan.
Bilamana dijumpai adanya kesulitan ketika sedang bersafar atau menempuh perjalanan bagi seorang musafir Allah selalu memberikan kemudahan serta keringanan dalam melaksanakan ibadah sholatnya.
Mengutip penjelasan Ustadz M.Abduh Tuasikal dari Rumaysho, keringanan itu antara lain dapat kita jumpai dalam bentuk,
Menjamak sholat, yakni menggabungkan dua shalat, dan dikerjakan di salah satu waktu. Seperti contohnya menggabungkan shalat Zhuhur dengan shalat ‘Ashar, begitupun shalat Maghrib dan shalat ‘Isya’ pada salah satu waktu shalat.
Disebut Jamak Taqdim adalah bila dikerjakan di waktu shalat pertama. Sedangkan bila dikerjakan di waktu shalat kedua disebut dengan Jamak Takhir.
Sebab menjamak shalat lebih umum daripada mengqashar shalat. Oleh karena itu, terdapat hal-hal yang membolehkan menjamak shalat selain safar seperti karena sakit, istihadhoh, hujan yang menyulitkan, jalanan berlumpur, udara yang dingin dan keperluan-keperluan yang lain.
Menjamak shalat tatkala bepergian lebih utama ditinggalkan kecuali memang ada kebutuhan untuk menjamaknya, seperti untuk mendapatkan shalat berjama’ah atau karena sulit mengerjakan shalat di masing-masing waktu.
Keringanan lainnya adalah mengqashar shalat, yakni menjadikan shalat 4 raka’at menjadi 2 raka’at. Satu-satunya hal yang boleh mengqashar shalat hanyalah pada safar. Sebagaimana Allah berfirman:
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu)”. (QS Al-Nisa: 101)
Oleh karena itu, safar selalu disandarkan pada qashar karena mengqashar shalat hanya diperuntukkan bagi orang yang melakukan safar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.