SEMARANG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berencana akan menerapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungannya yang abai terhadap protokoler kesehatan Covid-19.
Namun dia belum akan menerapkan sanksi kepada masyarakat. Menurutnya, sanksi bagi ASN yang tidak mentaati protokoler kesehatan ini sebagai bentuk latihan taat protokol covid-19.
“Sekarang kan ramai di Indonesia klaster kantor, maka kantor sendiri yang mesti menyiapkan memperbaiki. Maka tadi saya usulkan daripada kita menghukum masyarakat, kita coba latihan menghukum diri sendiri dulu,” kata Ganjar, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Siap-siap PNS akan 'Dilempar' ke Desa-desa, Ini Kategori yang Bakal Kena
Saat ini pihaknya masih meminta jajarannya untuk membuat konsep aturan terkait hal ini.
Sanksi tersebut bisa berupa denda atau lainnya. Ganjar memberi contoh jika sanksi berupa uang bisa melalui potong gaji.
“Saya minta nanti tolong disiapin konsepnya, mulai dari ASN dulu deh, kita bisa taat enggak? Bisa taat pakai masker, jaga jarak. Kalau enggak kita juga didenda dulu. Kalau kita didenda kan enggak ada alasan enggak punya duit. Dendanya juga dengan uang toh, kalau enggak ta’ potong gajimu,” ujar Ganjar.
Ganjar juga mendorong sikap “jogo kerjo” untuk memberi contoh, simulasi, dan perbaikan di tempat kerja.
Karenanya, ia juga meminta koordinator wilayah kabupaten kota untuk melakukan pemantauan dan komunikasi, termasuk membantu daerah yang butuh bantuan.
“Sehingga pendampingannya ini dalam rangka keguyuban untuk kita membereskan persoalan yang ada di situ,” katanya.
Baca Juga: Hindari Penularan Covid-19 di Perkantoran, Perhatikan 14 Langkah Pencegahan Berikut Ini
Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Satgas Nasional mengumumkan penambahan kasus pada klaster perkantoran pada 30 Juli lalu.
Kenaikan signifikan pada klaster perkantoran menjadi kewaspadaan bersama khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Satgas Nasional mengidentifikasi adanya 459 kasus pada 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta pada pemutakhiran data per 28 Juli 2020.
Rincian klaster tersebut di antaranya; kementerian 20 klaster dengan 139 kasus, badan atau lembaga 10 klaster 25 kasus, kantor pemerintah DKI Jakarta 34 klaster 141 kasus, Kantor Polri 1 klaster 4 kasus, BUMN 8 klaster 35 kasus dan swasta 14 klaster 92 kasus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.