SURABAYA, KOMPAS.TV - Kelompok pekerja hiburan malam kota Surabaya menggelar unjuk rasa di balai kota Surabaya.
Mereka menuntut wali kota Surabaya menghapus peraturan wali kota yang melarang rumah hiburan umum beroperasi selama pandemi Covid-19.
Massa aksi terdiri dari musisi, seniman, hingga pekerja hiburan malam sekota Surabaya.
Massa aksi merasa perwali tersebut membuat mereka menjadi kehilangan pendapatan.
Seperti diketahui, selama masa pandemi Covid-19, Pemkot Surabaya mengeluarkan larangan untuk seluruh tempat hiburan tutup sementara.
Massa juga berharap mendapatkan solusi terbaik dari pemerintah kota Surabaya terkait tuntutan mereka.
Menurut pantauan tim Kompas TV, ada dua poin yang menjadi tuntutan para pekerja hiburan malam di Surabaya ini.
Massa berkumpul sejak pukul 9 pagi, memulai orasi sekitar pukul 10 pagi dengan damai tanpa kericuhan.
Poinnya adalah massa menuntut penghapusan atau revisi Perwali no. 33 tahun 2020, tentang pedoman tatanan normal baru Covid-19 Surabaya.
Dua pasal dikatakan memberatkan para pekerja, soal penutupan tempat hiburan umum di Surabaya dan penerapan jam malam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.