JEMBER, KOMPAS.TV – Kepolisian Resor Jember Jawa Timur menetapkan pengendara mobil, yang menabrak 2 orang penjual masker hingga tewas, sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pengendara mobil diketahui sengaja berkendara meski dalam keadaan mengantuk.
Pengendara mobil panther, bernama Holis, asal Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan, yang menewaskan 2 orang penjual masker.
Holis diketahui lalai dan sengaja berkendara meski dalam keadaan mengantuk. Akibatnya ia hilang kendali dan menabrak 2 orang penjual masker di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kaliwates pada Selasa Kemarin (28/07).
KBO Satlantas Polres Jember, Iptu Agus Kurniawan mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada fakta dan bukti yang ditemukan dari lapangan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Salah satu bukti yang menguatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di Kantor PDAM yang menghadap ke jalan raya Trunojoyo. Dalam rekaman tersebut terlihat mobil jenis panther, Nopol P 312 KL, melaju kencang lalu oleng ke kiri dan menabrak 2 penjual masker di pinggir jalan.
Tersangka Holis pun dijerat Pasal 310 Ayat 4, Undang – undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumya, sebuah minibus jenis panther menabrak dua orang penjual masker, yakni Ahmad Solihin dan Mujianto. Kedua korban tewas di lokasi kejadian setelah terseret dan terjepit bodi mobil, yang dikemudikan Holis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.