MEDAN, KOMPAS TV - Febi Nur Amelia, wanita sekaligus ibu rumah tangga yang menagih utang kepada istri polisi berpangkat Komisaris Besar atau Kombes sebesar Rp 70 juta tak kuasa membendung air matanya saat menjalani persidangan.
Seperti diketahui, tangis Febi pecah saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (28/7/2020).
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik itu memohon kepada hakim agar memutus perkara yang menjeratnya dengan seadil-adilnya.
Baca Juga: Pengakuan Istri Kombes yang Disebut Utang Rp70 Juta: Saya Malu dan Banyak Dihujat di Instagram
Sambil berderai air mata, Febi memohon agar majelis hakim mempertimbangkan dirinya yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang memiliki anak.
"Kepada majelis hakim yang terhormat, saya memohon kepada majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, mengingat saya seorang IRT (ibu rumah tangga), saya mempunyai tugas mengurus keluarga saya, suami dan anak-anak saya," kata Febi.
Febi mengatakan, dirinya sama sekali tak berniat untuk mencemarkan nama baik Fitriani Manurung, terkait unggahannya di media sosial Instagram.
Menurut pengakuannya, dia hanya ingin menagih utang lewat media sosial Instagram agar Fitriani tergugah dan meresponsnya.
Baca Juga: Pengakuan Istri Kombes yang Disebut Utang Rp70 Juta: Saya Malu dan Banyak Dihujat di Instagram
“Terkait postingan saya tersebut, niat saya hanya ingin menggugah hati nurani Fitriani Manurung agar mengembalikan uang saya,” ujar Febi.
Kuasa hukum Febi juga membacakan pleidoi dalam persidangan tersebut. Kepada majelis hakim, pihak pengacara meminta untuk menyatakan bahwa Febi tak terbukti bersalah. Karena itu, berhak divonis bebas.
“Berdasarkan analisis yuridis yang telah diuraikan, kami simpulkan bahwa terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar pengacara Febi saat membacakan pleidoi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.