BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Hasil riset Nielsen Media Research Indonesia mencatat hanya 8 persen masyarakat Indonesia termasuk Kota Banjarmasin yang mengadopsi kebiasaan mengenakan masker.
Rendahnya kesadaran menaati protokol kesehatan ini bahkan memunculkan wacana sanksi denda oleh Pemerintah Kota Banjarmasin kepada pelanggar.
Melihat hal ini, Pakar Sosiologi asal Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Fachriannor menyebut pemerintah dalam membentuk kebijakan selalu bersifat top-down itu dinilainya tidak efektif jika sanksi denda ataupun sosial diberlakukan.
Baca Juga: Kampung Iwak Mentaos jadi Kampung Tangguh, Gubernur Kalsel Optimis Atasi Covid-19
Sebab, kunci penanganan agar masyarakat sadar akan protokol kesehatan ada pada komunikasi dari kegotong royongan para tokoh masyarakat.
Sehingga pemerintah mestinya menggandeng mereka agar turut serta mensosialisasikan penggunaan masker di tengah pandemi.
"Untuk itu Pemko Banjarmasin semaksimal mungkin bisa melibatkan pemuka pendapat atau para tokoh masyarakat yang basis kulturalnya jelas sehingga informasi itu sampai dengan jelas dan dapat diterjemahkan. Jadi, jangan asal sanksi," ucapnya kepada jurnalis kompas.tv.
Baca Juga: Zona Hijau di Banjarmasin Kembali Menjadi Merah, Kasus Corona Baru Terkonfirmasi
Fachri menegaskan pendekatan berbasis tokoh masyarakat dengan semangat gotong royong belum dimanfaatkan secara penuh oleh pemerintah sebagai pilihan strategi.
Padahal informasi yang sifatnya mengedukasi dari para tokoh ini akan lebih cepat diadaptasi oleh masyarakat, bukan malah memberlakukan sanksi denda ataupun sanksi sosial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.