Kompas TV regional viral

Viral Struk Tol Jombang-Mojokerto Plus Bayar Tilang, Ini Tanggapan Operator

Kompas.tv - 27 Juli 2020, 16:00 WIB
viral-struk-tol-jombang-mojokerto-plus-bayar-tilang-ini-tanggapan-operator
Struk pembayaran Tol Jombang-Mojokerto yang viral di media sosial. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Viral struk adanya tilang di Tol Jombang-Mojokerto. Namun operator tol membantahnya.

Di media sosial beredar sebuah struk tol bertanggal 21 Juli 2020, pukul 13.01, yang mengklaim adanya denda tilang di Tol Jombang-Mojokerto.

Pengguna tol mengaku terkena tilang sebesar Rp71.000 karena membawa kendaraan dengan kecepatan 100 km per jam. Sementara tarif tol yang dibayarkan hanya Rp17.500.

"Tarif toll 17.500,- plus Bayar Tilang 71.500,- (Bayar di Exit Toll)," tertulis sebuah kalimat tambahan berwarna merah, dan garis kotak berwarna hijau melingkari informasi rata-rata kecepatan kendaraan 100km/jam.

Baca Juga: Pemerintah Beri Subsidi Pembayaran Listrik Bagi Pelanggan PLN 3 Sektor Ini

Menanggapi hal ini pengelola Tol Jombang-Mojokerto, Astra Infra Toll Road, mengeluarkan bantahan.

Menurut Head of Corporate Communication Astra Infra Toll Road, Danik Irawati, Rp71.500 yang tertera di struk tersebut adalah balance atau saldo e-TollCard yang dimiliki pengendara.

"Hoaks, balance itu saldo," kata Danik, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Danik membenarkan di dalam struk tersebut tertera kecepatan rata-rata kendaraan saat melintas di Tol Jombang-Mojokerto. Karena Astra Infra Toll Road sebagai operator tol telah memasang alat penghitung kecepatan kendaraan.

Alat tersebut bekerja saat kendaraan masuk dan keluar gerbang tol. "Jarak gerbang masuk dengan keluar yang dibandingkan dengan catatan jam masuk dengan jam keluar gerbang," jelas Danik.

Kecepatan kendaraan otomatis akan tercetak di lembar struk pengguna tol saat pengendara melakukan transaksi pembayaran. Fitur kecepatan kendaraan, menurut Danik, hanyalah sebagai pengingat.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kita Ingin Kerja Erat dengan Pemda, Bangun Kembali Kegiatan Ekonomi

Namun fitur yang tertera dalam struk bukanlah denda. "Ini hanya sebagai informasi pengingat pengguna jalan bahwa kecepatan sudah melebihi ketentuan. Jadi tidak ada denda," jelasnya lagi.

Sementara di dalam struk tol tersebut, memang tidak ada keterangan tertulis adanya denda atau tilang atas kecepatan kendaraan.

Sedangkan, Rp71.500 tertulis sebagai balance dari e-TollCard bernomor 145003800124018.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x