LAMPUNG, KOMPAS.TV – Keberadaan hewan dilindungi semakin terancam dengan maraknya penyelundupan ilegal oleh manusia tak bertanggung jawab.
Baru-baru ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam, BKSDA Wilayah Bengkulu-Lampung bersama Balai Karantina Pertanian dan Lembaga swadaya masyarakat Flight Protecting Indonesia Birds menggagalkan upaya penyelundupan 1.527 ekor burung tanpa dokumen resmi.
Ribuan burung berbagai jenis ini berasal dari sejumlah wilayah di Sumatera, yang ditampung di Lampung. Menurut rencana burung-burung ini akan diselundupkan ke Pulau Jawa melalui pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Tindakan selanjutnya petugas akan melakukan rapid test bagi burung tidak dilindungi untuk memastikan bebas dari virus Avian Influenza dan akan dilepas liarkan di Taman Hutan Raya Bandar Lampung.
Sementara untuk jenis burung yang dilindungi, akan dilakukan rehabilitasi sembari menunggu surat izin dan prosedur kajian wilayah pelepasan habitat.
Baca Juga: Kunjungan Menteri Koperasi dan UKM RI ke Lampung
Dalam upaya menggagalkan penyelundupan ini petugas juga mengamankan satu unit mobil dan 2 orang kurir atau supir travel yang membawa burung-burung tersebut ke Pulau Jawa.
#penyelundupanburung #BKSDA #perburuanliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.