BONDOWOSO, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Bondowoso Jawa Timur akhirnya menangkap tersangka lain kasus pencabulan seorang bocah perempuan di bawah umur.
Pelaku adalah Andre Hidayat, usia 19 tahun, warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.
Pelaku ditangkap saat tertidur di tempat persembunyiannya, yakni di rumah saudaranya, yang tak jauh dari rumah tersangka sendiri.
Keberadaan tersangka Andre Hidayat diketahui dari keterangan dari tersangka lain, yakni Rizal Feriyanto, yang ditangkap terlebih dahulu. Rizal Feriyanto sendiri merupakan pacar korban berinisial S-J.
Baca Juga: Bocah Perempuan Dicabuli 2 Pemuda Hingga Hamil
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Aribowo mengatakan bahwa tersangka Andre telah merencanakan pencabulan terhadap korban S-J bersama Rizal.
Andre dan Rizal terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras jenis arak hingga tak sadarkan diri. Setelah korban mabuk, pelaku Andre mencabuli korban dengan dibantu pacar korban, yakni Rizal.
Rizal memegangi kaki dan tangan korban hingga pelaku Andre leluasa mencabuli korban.
Baca Juga: Rekonstruksi Ibu Muda Diperkosa 8 Pemuda, Korban Depresi dan Bunuh Diri
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti pakaian korban, yang dipakai saat pencabulan terjadi.
Korban S-J saat ini dalam keadaan hamil 5 bulan dan ia kini didampingi ahli terapi psikologis agar tidak mengalami trauma dan depresi.
Sementara itu, kedua pelaku terancam hukuman kurang lebih 15 tahun penjara.
#Pencabulan #PolresBondowoso #Kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.