Pria paruh baya dibekuk petugas saat asik mancing di Sungai Rangkui Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Pria 56 tahun ini diamankan petugas lantaran melakukan pencurian tas yang berisi uang dan emas, dengan modus mengaku sebagai rekan suami korban.
Saat penyergapan, polisi pun melepaskan 2 tembakan peringatan.
Petugas pun langsung menggiring pelaku ke tempat pelaku menjual emas hasil curiannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa : emas 40 mata, uang sisa penjualan emas sebanyak 400 ribu rupiah, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
Menurut Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol JadirmanSihotang, modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan mengaku sebagai rekan dari suami korban, dan meminta kepada korban untuk membuat kopi.
Saat korban lengah, pelaku membawa kabur tas yang berisikan uang dan emas.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di Mapolres Pangkalpinang, dan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 7 tahun.
Baca Juga: Petugas gagalkan Upaya Penyelundupan 430 Ekor Burung Kolibri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.