JEMBER, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember Jawa Timur akhirnya sepakat memakzulkan Bupati Jember. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna dengan agenda usul hak menyatakan pendapat terhadap Bupati Jember, Faida.
Keputusan pemakzulan terhadap Bupati Jember, Faida diambil dalam rapat paripurna, yang digelar di gedung DPRD Jember pada Rabu (22/07).
Rapat paripurna HMP diusulkan oleh 47 orang anggota DPRD dan akhirnya memutuskan pemakzulan Bupati Faida.
Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi mengatakan bahwa DPRD secara politik telah memberhentikan Bupati, kami menganggapnya sudah tidak ada. Namun secara administrasi kasih menunggu Fatwa Mahkamah Agung.
DPRD memakzulkan Bupati Faida karena dinilai telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar peraturan perundang-undangan, seperti melanggar sistem merit dalam mutasi jabatan, mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait mutasi jabatan ASN dan tidak adanya kuota CPNS tahun 2019.
Baca Juga: Bupati Jember Secara Resmi Dimakzulkan Oleh DPRD Kabupaten Jember
Kemudian Bupati Faida dinilai mengabaikan perintah Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur untuk menghapus 15 SK Pengangkatan Dalam Jabatan dan 30 Perbup terkait KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja).
Selain itu, sejumlah Fraksi di DPRD juga menyoroti soal buruknya tata kelola keuangan Pemkab Jember hingga akhirnya mendapat opini disclaimer atau menolak memberikan pendapat terhadap laporan keuangan Pemkab Jember tahun 2019.
Sidang paripurna HMP merupakan tindak lanjut dari penggunaan hak interpelasi dan hak angket, yang rekomendasinya tidak dilakukan Bupati Jember.
Rapat paripurna tersebut tidak dihadiri oleh Bupati Jember, meski telah diberitahukan sebelumnya.
Baca Juga: Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember Faida Angkat Bicara
DPRD Jember kini tengah melengkapi berkas hasil sidang Paripurna Hak Menyatakan Pendapat atau HMP, yang hasilnya menyepakati pemakzulan. Jika sudah lengkap, berkas tersebut akan langsung diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa, diadili dan diputuskan.
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Menunggu Putusan MA Soal Pemakzulan Bupati Jember
Jika memang ditemukan pelanggaran dan Hakim MA memutus Bupati Jember bersalah, maka proses selanjutnya DPRD Jember harus menggelar sidang paripurna lagi, yakni sidang untuk membuat permohonan SK Pemberhentian untuk diajukan ke Menteri Dalam Negeri.
#Pemakzulan #BupatiJember #DPRDJember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.