Sangihe, Kompas.tv- Polres Kepulauan Sangihe di Sulawesi Utara, akhirnya berhasil menangkap lima pelaku Pertambangan Emas Tanpa Ijin di daerah itu. Selain para tersangka Polisi juga mengamankan Barang Bukti alat berat jenis Ekskavator.
Barang bukti Ekskavator ini adalah adalah hasil sitaan Polres Kepulauan Sangihe yang digunakan para tersangka, pelaku Pertambangan Emas Tanpa Ijin atau PETI di Desa Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam kasus ini, Polisi juga berhasil menangkap lima tersangka yang sebelumnya sempat kabur saat pemanggilan untuk diperiksa. Empat tersangka diamankan saat masih berada di Pelabuhan Sangihe, sementara satu tersangka lainnya ditangkap ketika berada di Pelabuhan Kota Bitung.
NONTON JUGA : https://www.youtube.com/watch?v=N-0fkeaQ46g
Kelima tersangka sudah ditahan di Polres Sangihe guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Undang-undang no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
#kompastvmanado #tambangilegal #polressangihe
Donny Aray Kompastv Sangihe
Tag :
Jangan Lupa juga untuk Follow & Subscribe
FB : KOMPASTV MANADO
YT : KOMPASTV MANADO https://www.youtube.com/channel/UCb42zFy64SyII10mfIVEgzg/featured
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.