JAMBI, KOMPAS.TV - Disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Yudi Sutoto, dalam konfrensi persnya bahwa di bidang perdata dan tata usaha, Kejaksaan Tinggi Jambi telah memenangkan gugatan perdata kasus Karhutla tahun 2015 atas tergugat PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi dengan putusan menghukum tergugat membayar Rp. 590.543.230.000.
Sementara Datun Kejati Jambi bertindak selaku mediator berhasil melakukan mediasi atas perkara gugatan perdata No. 64/PDT.G/2020/PN.JMB dari penggugat PT. Jamin Sawit Abadi dengan hasil mediasi penggugat mencabut seluruh gugatannya. Pada bidang pidana umum perkara korporasi saat ini dalam tahap 1(P-19) dan telah dikembalikan ke penyidik Polda Jambi, yaitu PT. Dewa Sawit Sari Persada (DSSP), PT. Mega anugerah Sawit (MAS), PT. RKK.
#KejaksaanTinggiJambi #KasusKarhutla #Karhutla2015
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.