MADIUN, KOMPAS TV - Seorang warga yang mengaku sebagai polisi gadungan, ditangkap satuan reserse kriminal Polres Madiun kota. Dalam aksinya polisi gadungan berpangkat ajun komisaris polisi ini, memperdaya seorang wanita dengan berkenalan melalui media sosial, hingga korban mengalami kerugian 90 juta rupiah.
Lelaki berusia 38 tahun berinisial D-H warga Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ini digelandang satuan reserse kriminal Polres Madiun Kota, Selasa (21/07/2020) setelah ditangkap dirumahnya akibat memperdaya seorang wanita dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Dalam aksinya, residivis yang sebelumnya juga pernah berlagak sebagai polisi gadungan ini, membuat dua akun media sosial whats app, pelaku kemudian berkenalan dengan korban berisial bunga warga Kota Madiun, Jawa Timur.
Setelah berkenalan, pelaku kemudian berpacaran dengan korban. Korban yang terperdaya dengan pelaku kemudian diminta mengirim foto-foto bugil kepada pelaku. Setelah foto korban dikirim, pelaku kemudian mengarang cerita jika pelaku tersandung kasus narkoba. Barang bukti telepon genggam pelaku yang terdapat foto korban disita. Pelaku meminta korban untuk menghubungi atasan pelaku yang berpangkat AKP mellui nomor WA yang nomor tersebut juga merupakan milik pelaku.
Saat itulah pelaku memperdaya dengan memeras korban hingga 90 juta rupiah, dengan dalih agar foto pelaku tidak diproses dalam kasus pornografi.
Bersama pelaku polisi menyita barang bukti seragam palsu dengan pangkat ajun komisaris polisi, satu kaos bertuliskan unit reskrim, serta sepeda motor yang dibeli pelaku dari hasil memperdaya korban.
Polisi gadungan ini terancam dijerat pasal tentang penipuan dan undang-undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
#beritamadiun
#polisi
#polisigadungan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.