SERANG, KOMPAS.TV - Petugas gabungan dari Dinas Satpol PP, BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, melakukan pengawasan tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Pengawasan guna mencegah penyebaran covid – 19.
Pengawasan dilakukan petugas gabungan di wilayah jalan lingkar selatan kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung serta lokasi wisata di kecamatan Anyer pada Minggu malam.
Petugas menemukan beberapa tempat hiburan terlihat beroperasi seperti biasa pasca lebaran lalu.
Padahal, Bupati Serang telah mengeluarkan surat edaran agar tempat hiburan tutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dari hasil pengawasan, ditemukan tiga tempat hiburan yang buka.
Petugas pun langsung memberikan arahan kepada pengelola dan meminta mereka mematuhi surat edaran Bupati yang telah terbit sejak bulan maret lalu.
Selain pengawasan, petugas juga melakukan penyemprotan disinfektan di tempat hiburan malam yang buka dan selanjutnya menutup tempat ini dengan menempelkan stiker surat edaran Bupati Serang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.