BANYUWANGI, KOMPAS.TV - 36 tersangka kasus peredaran narkoba dibekuk oleh Kepolisian Resor Kota Banyuwangi Jawa Timur. Dalam aksinya, salah satu pelaku menyembunyikan sabu dalam makanan saat berkunjung ke ruang tahanan.
36 tersangka terdiri dari pengedar, pemakai dan pembeli narkoba. Mereka ditangkap dirumahnya masing-masing selama operasi sikat semeru. 2 di antaranya adalah seorang wanita dan residivis dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Peredaran Narkoba Marak Saat Pandemi, 76 Pelaku Dibekuk
Polisi mengamankan 93 paket sabu seberat 67,98 gram, puluhan ribu butir obat daftar G atau pil trek, uang hasil jual beli narkoba sebesar 2 juta rupiah, 5 alat timbangan elektrik, 32 handpone, 3 alat hisap sabu dan 3 unit sepeda motor.
Wakapolresta Banyuwangi, Akbp Wahyu Kusumo Bintoro mengatakan modus yang dilakukan cukup beragam, mulai dari sistem ranjau, yakni menaruh barang pesanan di suatu tempat untuk diambil pembelinya, hingga menyembunyikan sabu dalam bungkus jajanan rengginang saat berkunjung ke ruang tahanan.
Baca Juga: Narkoba dalam Rengginang, 36 Pengedar Ditangkap Polisi
Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolresta Banyuwangi dan dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
#PenyalahgunaanNarkoba #PeredaranNarkoba #Polisi #IbuRumahTangga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.