SUMENEP, KOMPAS.TV – 76 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk petugas Kepolisian Resor Sumenep Jawa Timur. Rata-rata pelaku nekat mengedarkan narkoba, karena terdesak kebutuhan ekonomi selama pandemi Covid-19.
76 tersangka penyalahgunaan narkoba, terdiri dari 15 pengedar, 32 kurir dan 29 pemakai. Yang paling mengejutkan, salah satu tersangka adalah seorang ibu rumah tangga. Ia nekad mengedarkan narkoba, karena terdesak kebutuhan ekonomi selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Pesta Sabu
Kapolres Sumenep, AKBP Darman menyebutkan angka kasus nakroba cenderung meningkat selama pandemi Covid-19. Ada 52 kasus narkoba, yang sudah diungkap selama pandemi corona.
Barang bukti yang diamankan seperempat kilogram sabu, alat timbang, alat hisap dan uang tunai puluhan juta rupiah hasil transaksi narkoba. Sabu diduga kuat berasal dari jaringan narkoba di Kabupaten Sampang Madura.
Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Pengedar Narkoba yang Menyasar Anak Muda
Namun sayangnya, dari puluhan tersangka narkoba yang dibekuk, tidak ada satu pun yang beperan sebagai bandar narkoba.
#PenyalahgunaanNarkoba #PeredaranNarkoba #Polisi #PandemiCovid19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.