LAMPUNG, KOMPAS.TV – Tekab 308 Polsek Simpang Pematang dan Reskrim Polres Mesuji membekuk 2 pelaku pencurian dengan kekerasan yang telah 2 tahun menjadi buronan polisi.
Keduanya dikenal kerap melakukan pencurian dengan tindak kekerasan yang beroperasi lintas kabupaten.
Mereka ialah Andri Saputra warga desa Fajar Asri dan Oktavian Fajar Saputra warga desa Margo Mesuji, keduanya diringkus polisi saat bersembunyi di kawasan Kramat Jati, Jakarta pada Jumat (10/7/2020) lalu.
Dari penangkapan kedua residivis dengan kasus yang sama, mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, 3 butir amunisi aktif, 2 ponsel hasil curian dan 1 unit sepeda motor.
Baca Juga: Data Tidak Memenuhi Syarat, Bacalon Independen Pilwakot Sambangi Bawaslu
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
#buron #kriminalitas #curas #mesuji
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.