KEDIRI, KOMPAS.TV – Andis Harianto warga Ngancar Kabupaten Kediri, ditangkap satreskrim Polsek Ngancar. Pemuda 25 tahun itu ditangkap petugas kepolisian resort Ngancar setelah mencoba mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan yang dilakukan petugas, berawal dari tindak lanjut laporan warga tentang adanya transaksi mencurigakan di wisata Gunung Kelud. Mendapati laporan itu, petugas mencoba melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari dan cukup bukti, petugas akhirnya menyergap pelaku di sebuah penginapan tempat wisata Gunung Kelud. Dari tangan pelaku petugas menyita sabu seberat 0,64 gram, alat hisap dan telpon genggam sebagai barang bukti.
Kepada petugas, pelaku mengaku selama ini sering menjual barang haram tersebut ke kalangan pemuda di tempat wisata. Kini pelaku terancam dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
#kediri #narkoba #sabu #wisata #kelud #beritakediri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.