MEDAN, KOMPASTV – Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis FTV berinisial HH (23).
Keduanya yakni R (30) selaku pihak perantara dan membantu HH selama di Medan. Kemudian J selaku mucikari yang menawarkan HH kepada pria berinisial A (35).
"Hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka berinisial R dan J," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan, Selasa malam (14/7/2020). Dikutip dari Antara.
Baca Juga: Identitas “HH” Tidak Langsung Diungkap. Ternyata Polisi Tunggu Ini…
Riko menjelaskan, R merupakan pihak yang menjemput HH di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.
R diamankan di loby hotel di Medan sekitar pukul 23.30 WIB, Minggu (12/7/2020). Tim kemudian meminta ketarangan R dan didapatkan bahwa HH dan A sedang berada di dalam kamar.
Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan, sambung Riko, langsung menuju kamar dan mendapatkan HH dan A di kamar tersebut.
"Tersangka ini ada komunikasi dengan tersangka J yang kita duga sebagai muncikari di Jakarta," ujar Riko.
Baca Juga: Artis HH Minta Maaf Kepada Sejumlah Pihak
Riko menambahkan R mengaku dijanjikan uang sekitar Rp 4 juta oleh tersangka lain berinisial J yang berada di Jakarta.
Atas perbuatannya R disangkakan melanggar sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"R sudah diamankan, sementara tersangka J masih kami lakukan pengejaran," ujar Riko.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.