KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus pengambilan jenazah pasien corona atau Covid-19 di RSUD Daya Makassar.
Salah satunya adalah anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso.
Andi Hadi Ibrahim Baso ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penjamin pengambilan jenazah pasien corona.
Kader PKS ini dianggap melanggar protokol corona, sementara tersangka lain bernama Andi Nurahmat berperan menyiapkan ambulans.
Keduanya diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Pengambilan paksa jenazah pasien corona memang marak terjadi di berbagai daerah.
Di Makassar, setidaknya ada empat kasus pengambilan paksa jenazah corona.
Baca Juga: Harga Rapid Test Corona Ditekan, Pemerintah Terapkan Paling Mahal Rp 150.000
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.