BANDUNG, KOMPAS.TV - Dalam rapat gugus tugas covid 19 Jawa Barat, senin kemarin.
Ridwan Kamil menyampaikan berlakukan penerapan pembatasan sosial berskala mikri atau PSBM, yang diterapkan di wilayah Secapa AD, kecamatan Cidadap.
Maka dari itu, akses keluar dan masuk di Kecamatan Cidadap dibatasi, hanya untuk penghuni dan yang berkepentingan mendesak.
Karena masuk ke zona merah dan krtitis, warga sekitar Secapa AD diimbau untuk tidak menolak adanya pengetesan covid 19.
Selain itu, Ridwan Kamil akan memberlakukan denda bagi siapapun yang tidak menggunakan masker.
Denda sebesar seratus ribu rupiah, akan diberlakukan mulai 27 juli mendatang selama 14 hari.
Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.