SUMENEP, KOMPAS.TV - Ikatan Dokter Indonesia atau IDI Cabang Kabupaten Sumenep Jawa Timur melaporkan 5 pemilik akun Facebook ke polisi pada Kamis (09/07).
5 pemilik akun Facebook dilaporkan, karena mengomentari berita kaburnya seorang pasien positif Covid-19 dari RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep dengan nada melecehkan.
Bahkan salah satu pemilik akun menghina profesi Dokter dengan menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan, seperti menyebut kata organ vital.
Baca Juga: Sebut COVID-19 Jadi Ajang Bisnis Dokter, Pemilik Akun Facebook di Jember Dipolisikan
Ketua IDI Sumenep, dr. Abdul Azis mengaku bahwa status dan komenter di Facebook sudah sangat sering menghina dan melecehkan profesi Dokter. Kami awalnya menanggapinya dengan sabar, kami berpikir mungkin masyarakat masih awam dalam memahami virus corona.
Namun komentar di akun Facebook belakangan ini, atau dalam seminggu ini, sudah terlalu kasar dan membuat kesabaran kami habis, khususnya Dokter yang dari kalangan perempuan.
Kami, pengurus IDI, akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik akun ke Polisi. Harapannya agar masyarakat tidak terus menerus memojokkan dan menghina profesi Dokter.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany Rb mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda Jatim dan ahli bahasa, karena ada dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.
#Dokter #Facebook #Covid19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.