JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPD Gerindra M Taufik mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin kepada Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) untuk melakukan reklamasi.
Menurut Taufik, keputusan gubernur (Kepgub) tersebut bukanlah pemberian izin reklamasi, namun perluasan.
"Jadi begini Ancol itu dalam statusnya sekarang adalah perluasan bukan reklamasi. Perluasan dari darat ke laut. Karena tidak mungkin perluasan ke Gunung Sahari," kata Taufik saat ditemui usai bersepeda santai di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (12/7/2020).
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI: Ancol Bukan Reklamasi, Itu Perluasan
Selain itu perluasan yang akan dikerjakan Ancol dan Dufan itu akan digunakan sebagai destinasi wisata.
Dijelaskan Taufik, sesungguhnya reklamasi Ancol merupakan kesepakatan yang telah terjalin antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Taman Impian Jaya Ancol pada 11 tahun silam. Kesepakatan itu terjalin di masa DKI Jakarta dipimpin oleh Fauzi Bowo.
"Sebelum ada reklamasi memang ada kesepakatan perjanjian waktu itu ditandatangani oleh Fauzi dengan Ancol, bahwa tanah hasil kerukan dari 30 waduk di Jakarta dari sungai yang selalu tersedimentasi dikeruk dibuang ke Ancol timur," tuturnya.
Baca Juga: [Video] Pantauan Udara Proyek Reklamasi Untuk Perluasan Ancol
Keputusan Gubernur No 237 Tahun 2020, menurut Taufik, membuat aktivitas reklamasi mendapat kepastian hukum. Selain itu, dalam keputusan gubernur disebutkan, hasil reklamasi atau perluasan tidak boleh diperjualbelikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.