MANADO, KOMPAS.TV - Berbagai cara dan upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk membantu masyarakat akibat pandemi covid-19, Salah satunya dengan memberikan keringanan pajak kendaraan.
Covid-19 berdampak besar pada perekonomian global sektor pajak kendaraan bermotor ikut berimbas. sebagai kepedulian terhadap wajib pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat sulut dengan memberikan stimulus berupa pengurangan nilai pokok pajak kendaraan dan pembebasan denda serta bea balik nama kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara Olvie Atteng mengatakan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku selama dua bulan yang dimulai dari tanggal 1 Juli yang hingga 30 Agustus 2020 mendatang.
Program ini diberlakukan untuk semua masyarakat Sulawesi Utara yang memiliki kendaraan bermotor termasuk perusahaan dan perorangan. diharapkan dengan adanya program ini bisa meringankan beban masyarakat Sulut ditengah pandemi Covid-19 serta mendorong bangkitnya perekonomian diprovinsi Sulawesi Utara.
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program keringanan pkb dapat menghubungi kantor samsat setempat atau sesuai domisili kendaraan tersebut. untuk pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi info pajak.
#kompastvmanado #pemprovsulut #pajakkendaraanbermotor
JIMMYDAPAR/KOMPASTVMANADO/SULAWESIUTARA
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 48 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.