KUPANG, KOMPAS.TV - Ratusan pedagang di bekas pasar Geliting dan pasar Waepare ditertibkan aparat gabungan dari Satuan Polisi pamong Praja, Polres Sikka dan Kodim Sikka, karena berjualan di tempat yang telah dilarang Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Aparat yang datang ke lokasi langsung membongkar semua lapak pedagang dan mengangkut semua jualan guna dipindahkan ke pasar Wairkoja.
"Hal ini kami lakukan sebagai bentuk penerapan Perda nomor 1 tentang larangan berjualan di tempat yang dilarang," ujar Adeodatus Buang Da Cunha, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sikka, ketika dikonfirmasi.
Saat penertiban tersebut, beberapa pedagang sempat memprotes pasalnya, mereka mengantongi ijin resmi dari Kementrian Perdagangan. Namun petugas langsung menjelaskan bahwa ijin tersebut telah dicabut karena ada penyalahgunaan ijin tersebut.
Ratusan pedagang tersebut kemudian diminta berjualan di Pasar Wairkoja. JIka ada pedagang yang kembali berjualan di lokasi pasar yang sudah ditertibkan, maka akan diberi sanski lebih tegas.
#PenertibanPedagang #PasarLiar #IjinIlegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.