SORONG,KOMPAS.TV- Dua pelaku perjalanan yang merupkan mahasiswa dikenakan sangsi menjadi pekerja sosial di tempat karantina balai diklat, karena tidak mengantongi ijin masuk ke Kota Sorong. Ini merupakan kali kedua pelaku perjalanan masuk tidak disertakan surat ijin masuk.
Dua orang mahasiswa yang adalah pelaku perjalanan dari Manado tujuan Sorong terjaring swiping dengan beberapa penumpang lainnya oleh tim gugus tugas Covid-19 Kota Sorong. Mereka kedapatan tidak mengantongi ijin masuk ke Kota Sorong. Terpaksa selama satu minggu ke depan mereka harus menjadi pekerja sosial, untuk membantu tim kebersihan pada tempat karantina balai diklat.
Tim gugus tugas Covid-19, Herlin Sasabone mengatakan saksi ini diberikan karena penumpang tidak taat aturan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah setempat. Mereka akan menjadi pekerja sosial dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain dua orang mahasiswa ini, adapula beberapa penumpang yang terpaksa dipulangkan karena kedapatan membawa dokumen ijin masuk Kota Sorong palsu.
Tim gugus tugas geram dengan beberapa pelaku perjalanan yang tidak taat aturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah setempat, jika kejadian ini kembali terulang, maka para pelaku perjalanan akan diproses sesuai hokum yang berlaku.
Untuk saat ini Kota Sorong belum sepenuhnya memberlakukan pembukaan pelabuhan laut, setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Kota Sorong wajib melengkapi diri dengan surat ijin masuk. Pengurusannya dapat dilakukan pada tim gugus tugas Covid yang bertempat di kantor Walikota Sorong secara gratis dan tidak dipungut biaya.
#Covid19 #SorongPapuaBarat #MenujuNormalBaru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.