Dikutip dari TribunJateng, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng sudah mengimbau netizen, khususnya warga Kota Solo, tidak berprasangka buruk pada kepolisian.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Agung Aris memastikan Satlantas Polresta Solo masih berupaya mengungkap identitas penabrak almarhumah Retnoning Tri (54).
Agung berujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Rudi Antariksawan sudah mewanti-wanti agar pelaku segera ditangkap. Jangan sampai pelaku lolos atau istilahnya dipetieskan.
"Jangan ada pikiran kalau pelaku itu anak pejabat lalu kami lepaskan. Salah, siapapun penabraknya akan kami tindak secara adil sesuai hukum," tegas Agung, Selasa (16/7/2020).
Polresta Solo digugat tiga kali
Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan kasus tabrak lari di overpass Manahan Solo ke Pengadilan Negeri Surakarta.
LP3HI menilai polisi lambat dalam menangani peristiwa yang menewaskan Retnoning Tri. Gugatan ini dilayangkan pada Agustus 2019 atau sebulan setelah peristiwa.
Sidang pertama digelar pada 12 Agustus 2019. Sepekan kemudian atau 19 Agustus 2019 Hakim Tunggal Pandu Budiono menolak gugatan LP3HI dengan pertimbangan Polresta Solo masih memproses kasus tersebut.
Baca Juga: Ganjar Usulkan Tiga Tokoh Jawa Tengah Jadi Pahlawan Nasional
Dalam persidangan Marthen Jelipele (51), suami dari korban, mengaku pernah didatangi kepolisian dan diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa keluarga iklas atas kematian Retnoning Tri dan berharap pelaku datang serta meminta maaf.
Permintaan kepolisian tersebut setelah video kecelakaan Retnoning Tri viral di media sosial. Meski begitu, dalam persidangan Marthen menegaskan ingin kasus tersebut dilanjutkan.
Sebulan kemudian LP3HI kembali melayangkan gugatan praperadilan atas kasus yang sama. Mereka meminta agar Kepolisian meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memiliki tiga alat bukti yang cukup.
Namun Hakim tunggal Supomo memutuskan menolak gugatan LP3HI dengan pertimbangan nebis in idem.
Baca Juga: Bengawan Solo Kembali Tercemar
Giliran keluarga korban yakni Marthen Jelipele yang melayangkan gugatan kedua terhadap Polresta Solo terkait kasus tabrak lari di overpas Manahan Solo.
Sidang Pertama digelar pada 29 Oktober 2019. Hakim Tunggal Sunaryanto menolak gugatan Marthen beserta Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan karena legal standing Martin kurang kuat, lantaran bukan merupakan saksi pelapor.
Acara ruwatan
Bertepatan dengan satu tahun kejadian itu, pihak pengacara korban beserta keluarga menggelar ruwatan sukerta tepat di bawah terowongan Overpass Manahan Solo
Upaya jalur hukum telah ditempuh tapi pelaku belum juga tertangkap. Melalui ruwatan tersebut, pihak keluarga berharap pelaku tersadarkan lantas menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Suami korban, Martin Jelli Pelle mengungkapkan, sudah satu tahun kasus tabrak lari terjadi tapi belum juga ada titik terang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.