BANDA ACEH, KOMPAS.TV- Tarif BPJS Mandiri naik dan mulai diberlakukan sejak 1 Juli di seluruh indonesia, warga mengeluh.
Kenaikan Sesuai dengan peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 82 tentang jaminan kesehatan.
Baca Juga: Spot Wisata Sambil Berjualan Ala Food Truck
Kelas I sebelumnya hanya 80.000,- perbulan menjadi 150.000 perbulan. Kelas II dari 51.000,- menjadi 100.000,- rupiah, sedangkan untuk BPJS kelas III masih tetap.
Menurut Humas BPJS Cabang Banda Aceh, Maryadi menjelaskan bahwa pasca ditetapkan peraturan tarif baru, pihak BPJS Banda Aceh baru mencatat 13 orang peserta BPJS Mandiri yang mengajukan untuk turun kelas.
Selain itu, salah seorang peserta BPJS Mandiri kota Banda Aceh, Khairul Husni menyebutkan kenaikan tarif BPJS yang di lakukan pemerintah sangat menyulitkan dirinya ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu seperti saat ini.
warga berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan kenaikan iuran bagi peserta bpjs mandiri.
Sehingga tidak terlalu memberatkan warga yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
#aceh #bpjs #bpjsnaik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.