SUKABUMI, KOMPAS.TV -H-S pengedar narkotika jenis sabu beroperasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, berhasil ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dari tangan pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu sabu seberat 245,7 gram, bong alat hisap, satu buah timbangan digital, satu hp milik tersangka serta sepeda motor.
Modus pelaku menjual barang haram tersebut dengan sistem tempel, ataupun ketemu langsung dengan pembeli yang diedarkan di Wilayah Sukabumi. Barang haram jenis sabu tersebut pelaku dapatkan dari luar Sukabumi. Pelaku dikenakan Pasal 114, Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.