LAMPUNG, KOMPAS.TV – Bupati Nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi, Tanjung Karang pada Kamis (2/7/2020) siang.
Menurut majelis hakim Agung Ilmu Mangkunegara dinilai terbukti menerima suap dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Selain pidana penjara dan denda Agung harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai 74 miliar lebih serta pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Efiyanto lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Agung 10 tahun penjara.
Tiga terdakwa lain yakni orang kepercayaan Agung yang juga merupakan pamannya, Raden Syahril divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Baca Juga: Pasca Bus Pelajar Terperosok ke Jurang, Polisi Lakukan Penyelidikan Penyebab Kecelakaan
Sementara Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin divonis 5 tahun pidana dan Rp 200 juta dan Mantan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
#korupsi #agungilmumangkunegara #sidangputusan #KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.