BENGKULU, KOMPAS.TV - Sebanyak 74 Surat Izin Mengemudi atau SIM dibagikan Satuan Lalu Lintas Polres Benglulu secara cuma-cuma atau gratis kepada warga Kota Bengkulu. Pembagian SIM gratis ini tidak serta merta dibagikan kepada masyarakat secara umum, melainkan diberikan kepada warga yang lahir pada tanggal 1 Juli.
Meskipun diberikan secara gratis, penerima tetap menjalani tes uji kelayakan calon penerima SIM. Mereka wajib memenuhi standar dan harus lulus uji kecakapan dan keterampilan, sesuai aturan penerbitan Surat Izin Mengemudi.
Mayoritas warga yang memanfaatkan program SIM gratis ini banyak memilih membuat SIM kategori C untuk kendaraan roda dua.
Dengan pemberian SIM gratis ini, diharapkan kesadaran dan prilaku masyarakat dalam berkendara dapat menjadi lebih baik.
#HariBhayangkara #SIMGratis #HUTBhayangkara74 #Bengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.