BENGKULU, KOMPAS.TV - Ombudsman Perwakilan Bengkulu mengungkapkan, sejauh ini kendala jaringan server Dinas Pendidikan yang sulit diakses menjadi aduan paling banyak terkait persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2020.
Selain itu, proses PPDB yang dilakukan secara daring ternyata tidak sepenuhnya dapat diterapkan. Setelah mendaftar secara daring, siswa yang bersangkutan juga harus memberikan dokumen pendaftaran pada sekolah yang dituju untuk proses verifkasi.
Hal itu ditemukan saat Ombudsman memantau proses PPDB untuk jalur zonasi di SMAN 2 Kota Bengkulu. Terkait dengan permasalahan ini, Ombudsman menyampaikan akan segera meminta keterangan pihak dinas pendidikan agar ada solusi dari persoalan tersebut.
Ombudsman juga meminta kepada panitia penerimaan siswa tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
#PPDB2020 #OmbudsmanRI #TahunAjaranBaru #JalurZonasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.