PALEMBANG,KOMPAS.TV-Satuan Reserse Kriminal Polsek Ilir Barat II Palembang, menangkap dua tersangka pemalakan bersenjata tajam. Dari tersangka polisi menyita senjata tajam yang sering digunakan tersangka.
Dua tersangka pemalakan yang menggunakan senjata tajam ini, dibawa ke Mapolsek Ilir Barat II Palembang, setelah tertangkap.
Tersangka masing-masing, Fikri dan Araiki, tertangkap setelah melakukan kejahatannya pada warga.
Polisi menerangkan, tersangka terakhir memeras seorang perempuan yang sedang mendorong kendaraannya yang mogok di jalan Rambutan, Kelurahan 30 Ilir Palembang.
Mereka mendekati korban, dan mengancam dengan senjata tajam, serta meminta paksa sejumlah uang pada korban.
Dari penangkapan polisi menyita barang bukti sebilah senjata tajam, yang digunakan tersangka.
Kini tersangka ditahan di tahanan Polsek Ilir Barat II Palembang dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
#pemalak #palembang #sajam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.