MEDAN, KOMPAS.TV - Zuraida Hanum, perempuan pelaku pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, yang tak lain adalah suaminya sendiri, hari ini, Rabu (01/07/2020), akan menjalani sidang pembacaan putusan.
Zuraida didakwa merencanakan pembunuhan terhadap suaminya bersama dua orang rekan dan dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sidang putusan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, juga akan diadili di pengadilan ini.
Dari rumah tahanan, tiga terdakwa pembunuhan berencana yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi, menanti ketukan palu hakim, dalam persidangan yang akan berlangsung secara daring.
Persidangan mengungkap terdakwa Zuraida Hanum merencanakan membunuh sang suami bersama pria selingkuhannya, Jefri Pratama.
Jefri pun mengajak adiknya, Reza Fahlevi, untuk membantu mengeksekusi Hakim Jamaluddin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.