PALU, KOMPAS.TV - Polda Sulawesi Tengah behasil amankan dua orang tersangka yang membawa narkoba jenis sabu seberat dua puluh lima kilo gram. setelah ditelusuri, barang terlarang itu berasal dari Malaysia dan dikendalikan oleh dpo narapidana yang kabur saat bencana gempa tahun 2018 silam.
kasus kurir narkoba jenis sabu seberat dua puluh lima kilogram ini terungkap di pos pemeriksaan covid 19 di perbatasan Kota Palu, kedua pelaku yang membawa barang terlarang itu pun langsung diamankan pihak Polda Sulawesi Tengah untuk dilakukan penyidikan lanjut.
setelah ditelusuri, sabu sebanyak dua puluh lima paket itu dibawa dari negara tetangga, Malaysia. Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Syafril Nursal mengatakan, jaringan dari Malaysia ini dikendalikan oleh dpo narapidana yang kabur saat bencana gempa pada 28 september silam. dpo napi kabur ini kemudian menjadi dpo Diresnarkoba Polda Sulawesi Tengah.
kini pihak kepolisian tengah mendalami tangkapan kasus narkotika ini. pengungkapan dengan barang bukti sebanyak 25 kilo gram ini merupakan terbesar untuk wilayah Sulawesi Tengah. disamping itu, peredarannya merupakan jaringan antar Negara.
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, dan 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. dengan ancaman pidana mati. pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun.
#Narkoba25kg #PoldaSulteng #PenangkapanterbesarPoldaSulteng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.