MAKASSAR, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, kembali menangkap 13 orang, terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien covid-19, di Rumah Sakit Labuang Baji, Makassar.
Baca Juga: Polisi Tahan Enam Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19
Dengan demikian, total sudah ada 45 orang tersangka kasus pengambilan paksa jenasah covid-19, yang terjadi di rumah sakit labuang baji, 5 Juni lalu.
Dari 13 orang tersangka baru ini, tiga orang di antarannya, hasil rapid tes menunjukkan reaktif.
Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Penghadang Ambulans Pembawa Jenazah Pasien Corona
Polisi langsung mengisolasi ketiganya, sambil menunggu hasil pemeriksaan swab.
Para tersangka dijerat dengan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2019, tentang karantina kesehatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.