Kompas TV regional berita daerah

Masuk Aceh Wajib Uji Swab

Kompas.tv - 29 Juni 2020, 18:42 WIB
Penulis : KompasTV Aceh

BANDA ACEH, KOMPAS TV – Melonjaknya kasus positif Corona (Covid-19) di Aceh dalam sepekan terakhir, membuat Kepolisian Daerah Aceh bersama Tim Terpadu Gugus Tugas Pencegahan Covid, akan kembali memperketat wilayah perbatasan dengan Sumatera Utara (Sumut). Langkah yang dilakukan adalah akan menutup kembali empat titik perbatasan antara kedua provinsi ini dan setiap warga yang masuk ke Aceh, baik pendatang maupun warga Aceh yang pulang dari daerah lain, wajib memiliki surat bukti hasil uji swab.

Rencananya, keempat titik perbatasan Aceh-Sumut yaitu di Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Aceh Tenggara, akan ditutup kembali dalam waktu dekat. Namun, penutupan itu bukan berarti tidak boleh masuk sama sekali. Untuk logistik atau sembako diizinkan, karena tim hanya akan mengawal ketat pendatang atau warga Aceh yang ingin masuk atau pulang kembali ke Aceh.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (30/6/2020), mengatakan, Polda Aceh bersama tim gugus tugas provinsi dan kabupaten/kota (wilayah perbatasan) rencananya akan memberlakukan penjagaan di perbatasan seperti pada saat menjelang Hari Raya Idul Fittri 1441 H beberapa waktu lalu.

Baca Juga: ODP Dan Petugas Medis Jalani Tes Swab

"Ditutup, tapi bukan sama sekali tidak boleh masuk. Yang kita halau itu bus-bus umum. Kalau untuk logistik, sembako, dan kebutuhan lain, tetap boleh, tapi ada syaratnya. Ini memang belum final, tapi arah ke sana sudah ada. Sekarang sedang dibahas bagaimana soal kelengkapan dan mekanismenya seperti apa," kata Kombes Dicky.

Penutupan perbatasan, lanjutnya, dilakukan untuk menghalau warga yang datang dari luar Aceh. Sebab, sebut Kombes Dicky, dalam beberapa waktu terakhir sudah ada warga yang positif Corona akibat penularan lokal (local transmission) setelah ada pendatang yang masuk dan warga Aceh yang pulang dari luar daerah.

Untuk itu, pihaknya juga akan memberlakukan aturan dimana setiap warga yang masuk ke Aceh, baik pendatang atau warga Aceh yang pulang dari daerah lain, wajib memiliki surat bukti hasil uji swab, bukan lagi surat bukti rapid test seperti selama ini. Semua penumpang kendaraan pribadi yang masuk ke Aceh nanti, sebutnya, wajib mengantongi surat bukti hasil uji swab. Sebab, menurut Dicky, selama ini pasien dan yang terjangkit dari pasien pendatang atau pulang ke Aceh baru terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dilakukan uji swab.

#aceh #corona #wajibswab




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x