KOMPAS.TV - Polisi masih menyelidiki motif penyerangan yang dilakukan Indra Oktomi (35).
Indra diketahui menyerang Markas Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Minggu (28/6/2020) dini hari.
Warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Sirah, Pulau Padang, OKI, itu juga ternyata residivis kasus penganiayaan yang pernah ditangkap oleh Polres OKI.
Baca Juga: Kronologi Penyerangan Polres OKI, Pelaku Tabrak Pagar Akhirnya Tewas Ditembak
"Saat datang pelaku langsung berteriak 'mana polisi, mana polisi'. Ini yang kami masih dalami, ataukah ada keterkaitan dengan kasus tersangka yang dulu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol, Supriadi, Minggu.
Meski identitas pelaku sudah diketahui, namun polisi masih belum mengetahui motif penyerangan tersebut.
Hingga saat ini, pendalaman penyelidikan masih terus dilakukan.
Kronologi Penyerangan
Peristiwa tersebut bermulla ketika pelaku datang ke Polres OKI dengan mengendarai kendaraan Honda Mobilio bernopol 1088 KD.
Dia tiba-tiba merangsek masuk ke dalam mapolres dengan menabrak pagar pembatas.
Selanjutnya pelaku keluar dari mobil dengan membawa senjata tajam jenis gancu.
Pelaku sempat berusaha menyerang anggota polisi yang berjaga bernama Aipda M Nur hingga menyebabkan tangan anggota tersebut terluka akibat mencoba menghalau serangan pelaku.
Baca Juga: Polres OKI Diserang, Pelaku Bawa Sajam Sambil Teriak: Mana Polisi, Mana Polisi
Tewas Ditembak
Karena tidak mengindahkan peringatan yang diberikan, petugas kemudian terpaksa menembak pelaku pada bagian kaki.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy saat dikonfirmasi membenarkan insiden tersebut. Peristiwa itu terjadi pada pukul 02.30 WIB.
Setelah berhasil dilumpuhkan oleh petugas, pelaku sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kayuagung. Namun naas, karena diduga kehabisan darah pelaku akhirnya meninggal dunia.
"Pelaku adalah warga OKI tepatnya Desa Mangun Jaya, Kecamatan Sirah, Pulau Padang bernama Indra Oktomi berusia 35 tahun. Pelaku adalah residivis kasus 351 KUHP dan sudah menjalani hukuman 8 Juni lalu setelah mendapat cuti bersyarat 5 lalu," ujar Alamsyah.
Sementara dari olah TKP yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan dua butir selongsong peluru kaliber 9 milimeter dan satu senjata api rakitan laras panjang yang diduga milik pelaku.
Baca Juga: Video Polisi Dikeroyok WNA Nigeria Viral di Medsos, Peristiwa Terjadi di Parkiran Apartemen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.