JATENG, KOMPAS.TV - Penggunaan surat-surat pendukung asli tapi palsu ditengarai terjadi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 di Jawa Tengah.
Modus penggunaan surat asli tapi palsu terungkap saat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melakukan sidak proses PPDB 24 Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Jalur Zonasi PPDB DKI Bakal Ditutup Hari Ini, Yuk Cek Apakah Anak Anda Lolos?
Beberapa surat asli tapi palsu yang digunakan untuk proses PPDB diantaranya surat keterangan domisili (SKD) dan surat penghargaan tanda berprestasi.
Pengguna SKD dalam proses PPDB Jawa Tengah tercatat ada 14.834 calon siswa.
Baca Juga: Nasib Anak-Anak Para Siswa Siswi yang Berprestasi Terkait Pendaftaran PPDB 2020
Dari jumlah itu, seribuan diantaranya telah mencabut berkas mereka setelah Pemprov Jateng mengancam akan menempuh jalur hukum jika terbukti ada pemalsuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.