Gianyar, KOMPASTV - buntut yoga masal yang digelar di tengah pandemi covid 19 di kelurahan bitera, gianyar, wna yang bertugas pebagai penanggung jawab kegiatanpun akhirnya diamankan pihak keimigrasian. wna tersebut diamankan lantara melanggar ketertiban dan peraturan guberur tentang protokol kesehatan.
ditengah pandemi covid 19 barakeh wissam wna asal suriah menggelar yoga masal di house of om di kelurahan bitera gianyar pada 18 juni 2020 lalu. yoga masal tersebut digelar melibatkan lebih dari 60 orang dan tidak mematuhi protokol pencegahan covid 19 seperti penggunaan masker dan menjaga jarak
foto suasana yoga masal yang viral di sosial media pun berbuntut pada pengamanan wna asal suriah yang menjadi penanggung jawab kegiatan. dari pemeriksaan yang dilakukan pihak imigrasi diketahui yang bersangkutan tinggal di bali dengan ijin sebagai investor dan berlaku hingga 11 november 2021. kegiatan yoga masal tersebut juga tidak mengantongi ijin pihak desa setempat dan melanggar protokol kesehatan.
kakanwil khumham bali mengatakan atas perbuatannya tersebut yang meresahkan dan membahayakan masyarakat karena digelar ditengah pandemi covid 19,maka wna tersebut dijatuhkan sanksi administratif sesuai dengan pasal 75 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan terancan dideportasi ke negaranya.
#yogamasal #gianyar #wna
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.