BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Polresta Banjarmasin menangkap tiga pria pelaku penculikan dan penyekapan terhadap seorang pria .
Korban dianiaya karena dituding berhubungan dekat dengan istri seorang pelaku.
Tiga pria yang masing masing berinisial F-A, R-L- dan A-S, ditangkap polisi setelah sempat selama beberapa jam menculik menyekap dan menganiaya korbannya seorang pria berinisial R-S, pada Sabtu (20/6) lalu.
Hubungan dekat korban dengan istri seorang pelaku menjadi dalih perbuatan mereka.
Sebelumnya pada Sabtu sore sekita pukul 15.00 WITA para pelaku menjemput korban dari tempat kerjanya dan dibawa ke kawasan Jalan Gubernur Soebarjo. Korban lalu disekap di sebuah rumah pelaku dan sempat dianiaya dengan pukulan tangan juga kayu.
Para pelaku kemudian menghubungi keluarga korban dan kepada keluarga korban pelaku memberi tiga opsi yakni korban dibunuh, dilaporkan pada polisi karena berhubungan dengan istri pelaku atau membayar tebusan sebesar 30 juta rupiah .
Keluarga korban kemudian memilih membayar tebusan dan tanpa sepengetahuan para pelaku sekaligus melapor ke kepolisian sehingga para pelaku ditangkap.
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo dalam jumpa pers bersama Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi Senin siang mengatakan para pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian penculikan dan penyekapan.
“Setelah menerima laporan, anggota bergerak ke TKP dan benar ternyata korban ada di rumah pelaku dalam kondisi disekap di sebuah kamar, Anggota langsung menyelamatkan korban dan para pelaku ditangkap“, Ujar Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo pada awak media.
Kini para pelaku ditahan di ruang tahanan Polresta Banjarmasin dan dikenakan pasal penyekapan dan penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.