MAKASAR, KOMPAS TV - Sejak pertama kali beroperasi pada tanggal 20 Januari 2017, Kantor Imigrasi (Kanim) Palopo telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap delapan orang WNA masing-masing pada tahun 2018 terhadap tiga orang laki-laki yaitu dua orang WN Cina dan satu orang Malaysia.
Tahun 2019 sebanyak tiga orang laki-laki yaitu satu orang WN India dan dua orang WN Malaysia serta dua orang perempuan WN Cina dan Perancis.
Mereka itu sebanyak tujuh orang melanggar Pasal 75 yaitu (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu terkait kegiatan yang tidak menghormati ketentuan yang berlaku dan satu orang terkait telah habis berlaku izin tinggalnya (overstay) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 (3).
“ TAK ini adalah sanksi administratif yang ditetapkan oleh Pejabat Imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan dan kepada mereka tindakannya berupa pengusiran dari wilayah Indonesia (deportasi)”. Demikian keterangan Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Selatan
Dodi memberikan apresiasi atas tindakan penegakkan hukum itu dan dia mendorong agar tindakan penegakkan hukum keimigrasian seperti ini dapat terus dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam tugas dan fungsi keimigrasian yaitu pelayanan keimigrasian dan penegakkan hukum keimigrasian.
“Saat ini Kanim Palopo sendiri telah memiliki satu orang pejabat yang berkualifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian sehingga optimis suatu saat dapat dilakukan penyidikan keimigrasian terhadap siapapun yang melanggar baik itu WNI maupun WNA, Sebagai yang bertanggung jawab langsung atas penegakkan hukum keimigrasian ini adalah Oktavianus Malisan Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasubsi Tikin Inteldakim)” Pungkas Kadiv Imigrasi Sulsel ini
Kanim Palopo menyatakan bahwa ,harus berkolaborasi dengan jajaran internal maupun eksternal baik itu dengan para anggora Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Kakanim Palopo yang di dalamnya terdapat Aparat Penegak Hukum (APH) lain , seperti Kepolisian dan Kejaksaan maupun berkolaborasi dengan media.
“ Untuk penegakkan hukum ini, harus dilakukan secara proporsional dan sistematis serta memperhatikan manfaatnya. Yaitu diawali dengan sosialisasi hukum keimigrasian, pembinaan administrasi dan kemudian dilakukan penegakkan hukum keimigrasian secara berkeadilan.” Ujar Dodi
#KanimPalopo
#KadivImigrasiSulsel
#KanwilkemenkumhamSulsel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.