PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing yang tinggal di Kota Pontianak.
Pengawasan dilakukan agar para WNA tidak berpotensi melakukan tindak kejahatan, maupun meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Layanan Paspor Dibuka dengan Kuota 50 Persen
Karena masih belum tersedianya penerbangan ke luar negeri, Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak mempersilahkan WNA yang ingin memperpanjang izin tinggal melalui layanan online pada website yang telah disediakan.
Layanan online bagi WNA ini dilakukan untuk mengurangi risiko tatap muka dengan WNA, sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, serta memudahkan sistem pelayanan.
Namun, Kantor Imigrasi tetap melayani jika ada Warga Negara Asing yang datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di channel YouTube KompasTV Pontianak.
#WNA #Imigrasi #IzinTinggal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.